PMK Nomor 49 Tahun 2025: Memperkuat Sinergi antara KDMP dan Pemerintah Desa

17 Agustus 2025
TARSITO
Dibaca 165 Kali
PMK Nomor 49 Tahun 2025: Memperkuat Sinergi antara KDMP dan Pemerintah Desa

Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 21 Juli 2025 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata cara pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam rangka memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.

Peraturan ini bukan hanya memberi akses permodalan, tetapi juga mengatur pembagian peran antara Koperasi Desa dan Pemerintah Desa, sehingga keduanya dapat bekerja selaras untuk tujuan yang sama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tugas Pokok Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

  1. Mengelola Usaha dan Pinjaman

    • Menyusun proposal usaha yang realistis dan sesuai potensi desa.

    • Menggunakan pinjaman secara produktif sesuai tujuan usaha.

    • Melakukan pembayaran angsuran pinjaman tepat waktu.

  2. Tanggung Jawab Administrasi

    • Menyusun laporan keuangan koperasi secara transparan.

    • Memiliki badan hukum, NPWP, dan rekening resmi atas nama koperasi.

    • Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada anggota dan pemerintah desa.

  3. Pemberdayaan Anggota

    • Melibatkan anggota koperasi dalam kegiatan usaha.

    • Memberikan manfaat nyata berupa peningkatan pendapatan, lapangan kerja, dan pelayanan ekonomi di tingkat desa.

Tugas Pokok Pemerintah Desa (Pemdes)

  1. Persetujuan dan Dukungan

    • Memberikan rekomendasi atau persetujuan awal terhadap proposal pinjaman koperasi.

    • Mendukung pelaksanaan usaha koperasi yang sesuai dengan rencana pembangunan desa.

  2. Pengawasan dan Pembinaan

    • Mengawasi penggunaan dana pinjaman agar sesuai peruntukan.

    • Melakukan monitoring berkala terhadap laporan keuangan koperasi.

    • Memberikan pembinaan bila koperasi menghadapi kendala.

  3. Peran Strategis dalam Keberlanjutan

    • Menjamin sinergi antara program kerja koperasi dengan pembangunan desa.

    • Menyediakan dukungan, termasuk alokasi dana desa bila diperlukan untuk menjaga kelancaran pengembalian pinjaman.

Manfaat Sinergi KDMP dan Pemdes

Jika masing-masing pihak memahami tupoksi dan menjalankannya secara konsisten, maka akan tercipta:

  • Koperasi yang sehat dan profesional dalam mengelola usaha.

  • Pemerintah desa yang kuat dalam fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan.

  • Masyarakat desa yang lebih sejahtera karena koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi lokal.

Dengan adanya PMK Nomor 49 Tahun 2025, diharapkan KDMP dan Pemerintah Desa tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan bekerja sama sebagai mitra strategis. Sinergi ini menjadi kunci agar pinjaman koperasi benar-benar bermanfaat, berkelanjutan, dan membawa perubahan nyata bagi desa.