Pemilihan Ketua RT 001, 003, dan 007 Desa Bumi Harapan Dibuka, Masa Jabatan Telah Berakhir

04 Juli 2025
TARSITO
Dibaca 41 Kali
Pemilihan Ketua RT 001, 003, dan 007 Desa Bumi Harapan Dibuka, Masa Jabatan Telah Berakhir

Pemilihan Ketua RT 001, 003, dan 007 Desa Bumi Harapan Dibuka, Masa Jabatan Telah Berakhir

Bumi Harapan – Juli 2025
Pemerintah Desa Bumi Harapan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon ketua rukun tetangga (RT) untuk wilayah RT 001, RT 003, dan RT 007. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan ketua RT periode sebelumnya, sehingga diperlukan penjaringan kembali untuk memilih ketua RT periode 2025–2030.

Sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, ketua RT memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta penggerak partisipasi warga dalam pembangunan di lingkungan terkecil. Oleh karena itu, proses pemilihan ini diharapkan menjadi ajang demokrasi yang sehat dan partisipatif.

๐Ÿงพ Dasar Hukum Penyelenggaraan

Pemilihan ketua RT ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 94 dan Pasal 101, yang mengatur tentang peran lembaga kemasyarakatan desa;

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur pembentukan dan pemilihan ketua RT;

  • Hasil kesepakatan dalam musyawarah desa, sebagai wujud kesadaran kolektif atas perlunya pergantian kepemimpinan secara demokratis.

โœ… Persyaratan Calon Ketua RT

Warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili tetap di wilayah RT bersangkutan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun berturut-turut;

  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

  3. Berpendidikan minimal setingkat SLTP atau sederajat;

  4. Sehat jasmani dan rohani;

  5. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan dikenal berperilaku baik;

  6. Memiliki semangat pengabdian dan visi untuk kemajuan lingkungan;

  7. Bersedia meluangkan waktu dan menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab.

๐Ÿ“… Jadwal Pelaksanaan

  • Pengambilan dan Pengembalian Formulir: 1–10 Juli 2025

  • Verifikasi Berkas dan Masa Kampanye: Menyesuaikan jadwal panitia

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 14–16 Juli 2025

  • Pengumuman Hasil Pemilihan: 16 Juli 2025

๐Ÿ“ Prosedur Pendaftaran

Formulir dapat diambil di Kantor Desa Bumi Harapan mulai 1 Juli 2025 dan dikembalikan paling lambat tanggal 10 Juli 2025, dengan melampirkan:

  • Fotokopi KTP,

  • Fotokopi Kartu Keluarga,

  • Fotokopi ijazah terakhir.

๐Ÿ“ž Informasi Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi panitia melalui:
๐Ÿ“ฒ Rudi Santoso – 0822-4923-1182


Kepala Desa Bumi Harapan, Bapak Sunariyo, menyampaikan bahwa pemilihan ketua RT ini merupakan bagian dari proses pembelajaran demokrasi yang penting di lingkungan masyarakat. “Melalui pemilihan ini, kita berharap terpilih sosok pemimpin lingkungan yang dapat dipercaya, aktif, dan mampu mengayomi warganya,” ungkap beliau.

Pemerintah Desa Bumi Harapan mengajak seluruh warga, khususnya di wilayah RT 001, 003, dan 007, untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, baik sebagai calon maupun pemilih.

Demokrasi dimulai dari lingkungan terdekat. Mari kita wujudkan RT yang lebih tertib, tanggap, dan berdaya.