Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa sebagai Instrumen Tertib Administrasi Kekayaan Desa
Dasar Hukum
Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.
Pendahuluan
Pengelolaan aset desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan aset desa adalah penghapusan aset desa, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan aset desa harus didahului dengan penyusunan Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa sebagai dokumen administratif yang sah. Berita acara ini menjadi prasyarat hukum sebelum diterbitkannya Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa. Tanpa dokumen tersebut, aset desa tidak dapat dikeluarkan dari daftar inventaris desa dan berpotensi menimbulkan permasalahan administratif maupun hukum.
Pengertian Aset Desa
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari:
-
Kekayaan asli desa
-
Pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
-
Hibah atau perolehan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Aset desa digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Alasan dan Kriteria Penghapusan Aset Desa
Penghapusan aset desa hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Mengacu pada Pasal 21 ayat (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, penghapusan aset desa dilakukan karena:
-
Beralih Kepemilikan
Aset desa beralih kepemilikan akibat pemindahtanganan kepada pihak lain atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. -
Pemusnahan
Aset desa yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan tidak memiliki nilai ekonomis, seperti perabot kantor atau peralatan elektronik yang rusak berat. -
Sebab Lain
Keadaan di luar kendali pemerintah desa, antara lain aset yang hilang karena pencurian atau musnah akibat bencana alam maupun kebakaran.
Tata Cara Penyusunan Berita Acara Usulan Penghapusan
Sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang penghapusan aset, Tim Pengelola Aset Desa wajib melakukan identifikasi dan pemeriksaan fisik terhadap aset yang diusulkan untuk dihapuskan.
Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa sekurang-kurangnya memuat:
-
Kode dan nama barang
-
Tahun dan sumber perolehan
-
Nilai perolehan
-
Kondisi terakhir aset (rusak berat, hilang, atau tidak layak pakai)
Dokumen ini menjadi bukti bahwa penghapusan aset telah melalui tahapan penilaian secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Perbedaan Penghapusan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Aset
Untuk menghindari kesalahan dalam praktik, perlu dipahami perbedaan istilah sebagai berikut:
-
Penghapusan
Dilakukan terhadap aset yang sudah tidak bernilai guna dan tidak dapat dimanfaatkan. -
Pemanfaatan
Pendayagunaan aset desa yang tidak digunakan untuk tugas pokok pemerintahan tetapi masih memiliki nilai ekonomi, tanpa mengubah status kepemilikan. -
Pemindahtanganan
Peralihan kepemilikan aset desa kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila aset masih memiliki nilai manfaat, pemanfaatan atau pemindahtanganan lebih disarankan daripada pemusnahan.
Pentingnya Penatausahaan dan Aspek Pengawasan
Penatausahaan aset desa yang tertib dan sesuai ketentuan akan memudahkan pemerintah desa dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat pengawasan, baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa merupakan salah satu dokumen yang menjadi objek pemeriksaan dalam audit. Penghapusan aset tanpa berita acara dan keputusan kepala desa berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan serta permasalahan hukum di kemudian hari.
Contoh Kasus Sederhana (Aplikatif)
Sebagai contoh, Pemerintah Desa memiliki satu unit komputer kantor yang dibeli melalui APB Desa Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pengelola Aset Desa, komputer tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak dapat diperbaiki serta tidak memiliki nilai ekonomis.
Atas kondisi tersebut, Tim Pengelola Aset Desa:
-
Melakukan pemeriksaan fisik dan dokumentasi kondisi barang
-
Menyusun Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa
-
Mengajukan usulan kepada Kepala Desa
-
Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset
-
Dilakukan pemusnahan barang dan dibuat Berita Acara Pemusnahan
-
Aset dihapus dari buku inventaris desa dan dilaporkan dalam LPPD
Dengan prosedur tersebut, pemerintah desa terbebas dari tanggung jawab administratif atas aset dimaksud dan terhindar dari permasalahan hukum.
Penutup
Berita Acara Usulan Penghapusan Aset Desa merupakan instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan desa. Setiap penghapusan aset desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah Desa Bumi Harapan berkomitmen melaksanakan pengelolaan aset desa secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin