Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah menetapkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur cara Kepala Desa memberikan persetujuan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi.
Tujuan Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi ini dibentuk untuk membantu warga desa memperoleh modal usaha dari bank. Jika pembayaran cicilan pinjaman mengalami kendala, Dana Desa dapat digunakan untuk membantu, dengan batas maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
Peran Kepala Desa
Kepala Desa berwenang memberi persetujuan pinjaman, tetapi prosesnya wajib melalui Musyawarah Desa bersama BPD dan perwakilan masyarakat. Tugas Kepala Desa meliputi:
-
Menelaah proposal usaha yang diajukan KDMP.
-
Mengawasi pembayaran pinjaman dan bunga.
-
Membuat laporan penggunaan Dana Desa untuk dukungan pinjaman.
Prosedur Persetujuan Pinjaman
-
Pengajuan: KDMP mengajukan proposal usaha lengkap ke Kepala Desa.
-
Musyawarah Desa: Membahas kelayakan dan persetujuan pinjaman.
-
Surat Persetujuan: Dikeluarkan Kepala Desa sebagai dasar pengajuan pinjaman ke bank.
Kontribusi untuk Desa
KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih kepada pemerintah desa, yang penggunaannya diputuskan melalui musyawarah desa.
Pengawasan
Pelaksanaan aturan ini diawasi Kementerian Desa PDTT bersama pihak terkait agar berjalan sesuai ketentuan.
Kesimpulan:
Dengan adanya Permendesa ini, pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih jelas aturannya. Dukungan dari Kepala Desa dan partisipasi warga diharapkan membuat koperasi mampu menjadi penggerak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Persetujuan Pembiayaan KDMP
Ringkasan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Dasar Hukum
Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Tujuan Utama
Mendukung warga desa mendapatkan modal usaha melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sumber Modal
Pinjaman dari bank, dengan dukungan Dana Desa bila diperlukan.
Visualisasi Dukungan Dana
Batas Dukungan Dana Desa
Dana Desa dapat mendukung pembiayaan hingga 30% dari pagu per tahun.
Kontribusi KDMP ke Desa
KDMP wajib menyetorkan 20% dari keuntungan bersihnya ke kas desa.
Peran Kunci Kepala Desa
Persetujuan
Setelah musyawarah.
Telaah Proposal
Memastikan kelayakan.
Pengawasan
Memantau pembayaran.
Laporan
Membuat laporan Dana Desa.
Alur Proses Persetujuan
Pengajuan Proposal
KDMP mengajukan proposal ke Kepala Desa.
Musyawarah Desa
Proposal dibahas untuk mencapai mufakat.
Surat Persetujuan
Kepala Desa menerbitkan surat resmi.
Pengawasan
Pelaksanaan diawasi oleh Kementerian Desa PDTT, Inspektorat Jenderal, dan pihak terkait.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin