Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

13 Agustus 2025
TARSITO
Dibaca 10 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah menetapkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur cara Kepala Desa memberikan persetujuan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi.

Tujuan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi ini dibentuk untuk membantu warga desa memperoleh modal usaha dari bank. Jika pembayaran cicilan pinjaman mengalami kendala, Dana Desa dapat digunakan untuk membantu, dengan batas maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun.

Peran Kepala Desa

Kepala Desa berwenang memberi persetujuan pinjaman, tetapi prosesnya wajib melalui Musyawarah Desa bersama BPD dan perwakilan masyarakat. Tugas Kepala Desa meliputi:

  1. Menelaah proposal usaha yang diajukan KDMP.

  2. Mengawasi pembayaran pinjaman dan bunga.

  3. Membuat laporan penggunaan Dana Desa untuk dukungan pinjaman.

Prosedur Persetujuan Pinjaman

  • Pengajuan: KDMP mengajukan proposal usaha lengkap ke Kepala Desa.

  • Musyawarah Desa: Membahas kelayakan dan persetujuan pinjaman.

  • Surat Persetujuan: Dikeluarkan Kepala Desa sebagai dasar pengajuan pinjaman ke bank.

Kontribusi untuk Desa

KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih kepada pemerintah desa, yang penggunaannya diputuskan melalui musyawarah desa.

Pengawasan

Pelaksanaan aturan ini diawasi Kementerian Desa PDTT bersama pihak terkait agar berjalan sesuai ketentuan.

Kesimpulan:
Dengan adanya Permendesa ini, pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih jelas aturannya. Dukungan dari Kepala Desa dan partisipasi warga diharapkan membuat koperasi mampu menjadi penggerak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

 

Persetujuan Pembiayaan KDMP

Ringkasan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

📜

Dasar Hukum

Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

🎯

Tujuan Utama

Mendukung warga desa mendapatkan modal usaha melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

💰

Sumber Modal

Pinjaman dari bank, dengan dukungan Dana Desa bila diperlukan.

Visualisasi Dukungan Dana

Batas Dukungan Dana Desa

Dana Desa dapat mendukung pembiayaan hingga 30% dari pagu per tahun.

Kontribusi KDMP ke Desa

KDMP wajib menyetorkan 20% dari keuntungan bersihnya ke kas desa.

Peran Kunci Kepala Desa

🤝

Persetujuan

Setelah musyawarah.

🔍

Telaah Proposal

Memastikan kelayakan.

📊

Pengawasan

Memantau pembayaran.

📝

Laporan

Membuat laporan Dana Desa.

Alur Proses Persetujuan

📝

Pengajuan Proposal

KDMP mengajukan proposal ke Kepala Desa.

💬

Musyawarah Desa

Proposal dibahas untuk mencapai mufakat.

✍️

Surat Persetujuan

Kepala Desa menerbitkan surat resmi.

🔍

Pengawasan

Pelaksanaan diawasi oleh Kementerian Desa PDTT, Inspektorat Jenderal, dan pihak terkait.

Aturan ini memperkuat ekonomi desa dan kesejahteraan warga.