Penetapan Nama Jalan di Desa Bumi Harapan Perkuat Tata Kelola Wilayah Penyangga IKN

14 April 2026
TARSITO
Dibaca 42 Kali

Bumi Harapan, Sepaku – Pemerintah Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, resmi menetapkan nama-nama jalan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Nama-Nama Jalan di Desa Bumi Harapan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas wilayah serta mendukung tertib administrasi pemerintahan dan kependudukan, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebagai desa yang berada di kawasan penyangga IKN, Bumi Harapan dituntut untuk memiliki sistem administrasi wilayah yang tertib, terstruktur, dan berbasis data yang akurat. Penetapan nama jalan menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung kesiapan tersebut, terutama dalam hal penataan wilayah, kemudahan akses layanan publik, serta integrasi data kependudukan dan pembangunan.

Penetapan ini merupakan hasil musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Proses partisipatif ini memastikan bahwa setiap nama jalan yang ditetapkan tidak hanya memiliki kekuatan administratif, tetapi juga mencerminkan aspirasi serta kondisi nyata masyarakat.

Kepala Desa Bumi Harapan, Sunariyo, menyampaikan bahwa penetapan nama jalan merupakan bagian penting dari upaya pembenahan tata kelola wilayah desa secara menyeluruh.

“Penamaan jalan ini bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga menjadi dasar dalam pelayanan administrasi dan perencanaan pembangunan. Apalagi Desa Bumi Harapan berada di kawasan penyangga IKN, sehingga kita harus menyiapkan data wilayah yang tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam tahapan teknis, Pemerintah Desa melalui Kasi Pemerintahan, Rudi Santoso, melaksanakan kegiatan inventarisasi dan verifikasi langsung di lapangan terhadap seluruh ruas jalan. Kegiatan ini dilakukan bersama Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga setempat guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Rudi Santoso menegaskan bahwa pendekatan partisipatif menjadi kunci dalam menjaga akurasi dan legitimasi data yang dihasilkan.

“Kami melakukan pendataan langsung di lapangan bersama RT dan tokoh masyarakat, sehingga setiap ruas jalan yang ditetapkan benar-benar sesuai kondisi sebenarnya. Dengan keterlibatan masyarakat, data yang dihasilkan tidak hanya akurat, tetapi juga disepakati bersama,” jelasnya.

Melalui keputusan ini, sejumlah ruas jalan yang terdiri dari jalan lingkungan dan jalan usaha tani di berbagai wilayah RT kini telah memiliki nama resmi. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penentuan alamat, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, serta menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah dan terintegrasi dengan kawasan sekitar IKN.

Pemerintah Desa Bumi Harapan juga menegaskan bahwa terhadap perubahan dan/atau penambahan nama jalan di masa mendatang akan ditetapkan kembali melalui keputusan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan partisipasi masyarakat.

Dengan ditetapkannya nama-nama jalan ini, Desa Bumi Harapan menunjukkan komitmennya sebagai wilayah penyangga IKN yang siap berbenah, melalui tata kelola pemerintahan desa yang tertib, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kawasan strategis nasional.