Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2026

11 Juni 2025
TARSITO
Dibaca 102 Kali
Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2026

Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2026

Pemerintah Desa setiap tahunnya wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Untuk tahun anggaran 2026, dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun kegiatan dan penganggaran pembangunan di Desa Bumi Harapan.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang berlaku selama enam tahun. Dalam RKP Desa dimuat program, kegiatan, dan kebutuhan pembiayaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.

Landasan Hukum Penyusunan RKP Desa

Penyusunan RKP Desa didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  • Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendes sebelumnya

Dengan berpedoman pada aturan tersebut, penyusunan RKP Desa dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.

Tujuan Penyusunan RKP Desa 2026

Penyusunan RKP Desa bertujuan untuk:

  1. Menyusun rencana pembangunan desa yang bersifat tahunan

  2. Menentukan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat

  3. Menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026

  4. Memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Melalui dokumen ini, Pemerintah Desa memiliki pedoman kerja yang jelas dalam menjalankan tugas di bidang pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Berikut ini adalah tahapan penyusunan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
    Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK), terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya yang dianggap perlu.

  2. Pencermatan Dokumen RPJM Desa dan Evaluasi Kegiatan Tahun Sebelumnya
    Tim melakukan peninjauan terhadap RPJM Desa serta menilai kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan.

  3. Penggalian Gagasan Masyarakat
    Penggalian usulan dilakukan melalui musyawarah dusun atau forum lainnya agar program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan warga.

  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP (Daftar Usulan RKP)
    Setelah usulan terkumpul, tim menyusun rancangan kegiatan dan kebutuhan pembiayaan, yang akan dibawa dalam Musyawarah Desa.

  5. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan
    Dalam musyawarah ini dibahas rancangan RKP Desa bersama masyarakat dan BPD untuk mendapat persetujuan bersama.

  6. Penyusunan Dokumen Akhir RKP Desa dan Penetapan oleh Kepala Desa
    Setelah mendapat persetujuan, RKP Desa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dan digunakan sebagai dasar penyusunan APBDes.

  7. Pencermatan Program Pemerintah Daerah dan Program Strategis Nasional
    Jika terdapat program yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, maka diselaraskan dengan rencana desa agar pelaksanaan berjalan searah.

Dokumen Pendukung dalam Penyusunan RKP Desa

Selain dokumen utama RKP Desa, juga dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, seperti:

  • Surat Keputusan Tim Penyusun RKP Desa

  • Berita Acara Musyawarah Desa

  • Peta potensi desa dan data pendukung

  • Daftar usulan kegiatan dari masyarakat

  • Rencana anggaran kegiatan (RAB)

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa proses perencanaan telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Penutup

RKP Desa Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam proses pembangunan di Desa Bumi Harapan. Dengan adanya dokumen ini, pemerintah desa memiliki arah kerja yang lebih jelas, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses penyusunan RKP Desa dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan warga desa.

Masyarakat Desa Bumi Harapan diharapkan dapat terus aktif memberikan masukan dan mengawal setiap tahapan pembangunan desa, demi kemajuan bersama.