Pemerintah Desa Bumi Harapan Tetapkan Status Penggunaan Tanah Kas Desa
Bumi Harapan, 2025 – Pemerintah Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menetapkan status penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Harapan Nomor 42 Tahun 2025.
SK yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sunariyo ini menetapkan lima bidang TKD sebagai aset desa yang penggunaannya diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Adapun lokasi tanah kas desa yang ditetapkan antara lain:
-
TKD Pasar Desa – koordinat -0.951990, 116.737697
-
TKD Embung Desa – koordinat -0.951904, 116.736802
-
TKD Kebun Desa RT 002 – koordinat -0.952305, 116.734357
-
TKD Lokasi Pos Kamling RT 009 – koordinat -0.948968, 116.731538
-
TKD Kebun Desa Lokasi RT 002 – koordinat -0.953164, 116.731937
Kepala Desa Sunariyo menyampaikan bahwa penetapan status penggunaan TKD ini merupakan bagian dari upaya menata aset desa agar lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya SK ini, aset desa memiliki kepastian hukum dan arah pemanfaatannya. Namun, peruntukan TKD tetap fleksibel dan bisa disesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Bumi Harapan Didik Setiawan menegaskan bahwa BPD mendukung penuh langkah pemerintah desa dalam memperjelas status aset desa.
“Ini langkah maju untuk memastikan aset desa benar-benar digunakan demi kepentingan warga, bukan hanya hari ini tapi juga untuk generasi mendatang,” katanya.
Penetapan ini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus mempersiapkan Desa Bumi Harapan menghadapi perkembangan pesat di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan diterbitkannya SK Nomor 42 Tahun 2025 ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset desa secara bijak demi tercapainya desa yang tertib, maju, dan sejahtera.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin