Desa Bumi Harapan Tetapkan SK Nomor 46 Tahun 2025, Bentuk Tim Care Giver untuk Lansia

29 Agustus 2025
TARSITO
Dibaca 14 Kali
Desa Bumi Harapan Tetapkan SK Nomor 46 Tahun 2025, Bentuk Tim Care Giver untuk Lansia

Bumi Harapan, Sepaku – Pemerintah Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penunjukan Tim Care Giver Puskesmas dalam Perawatan Jangka Panjang (PJP) bagi Lanjut Usia. SK ini resmi diterbitkan pada 14 Agustus 2025 dan berlaku untuk periode 2025–2027.

Kepala Desa Bumi Harapan, Sunariyo, mengatakan pembentukan Tim Care Giver merupakan langkah strategis desa untuk meningkatkan layanan kesehatan dan kesejahteraan warga lanjut usia.

“Program ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga bentuk kepedulian desa agar para orang tua kita tetap mendapatkan perhatian dan pendampingan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sunariyo, Kamis (14/8/2025).

Fokus Layanan Lansia

Tim Care Giver akan bertugas melakukan pendampingan kesehatan, pemantauan gizi, serta memberikan edukasi pola hidup sehat bagi warga lanjut usia. Selain itu, tim juga diwajibkan menyusun laporan kegiatan secara berkala kepada pemerintah desa dan Puskesmas.

Sunariyo menegaskan, keberadaan tim ini akan menjangkau warga lansia yang sulit mengakses fasilitas kesehatan. “Dengan Care Giver, layanan kesehatan bisa lebih dekat, bahkan langsung ke rumah warga,” katanya.

Kolaborasi Desa dan Puskesmas

Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Desa Bumi Harapan dan Puskesmas Sepaku. Pihak puskesmas akan memberikan pendampingan teknis, sementara pemerintah desa memberikan dukungan kelembagaan dan anggaran melalui APBDes.

Menuju Desa Sehat

Pembentukan Tim Care Giver sejalan dengan kebijakan nasional dalam pelayanan kesehatan lansia serta program Desa Sehat.

Dengan diterbitkannya SK Nomor 46 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025, Desa Bumi Harapan menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, humanis, dan berkelanjutan bagi warga lanjut usia.