Memahami Kewenangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

05 Juli 2026
TARSITO
Dibaca 22 Kali
Memahami Kewenangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Memahami Kewenangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Desa bukan hanya menjadi pelaksana program pemerintah, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing desa.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan desa dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Empat Jenis Kewenangan Desa

Undang-undang mengelompokkan kewenangan desa ke dalam empat jenis, yaitu:

1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul

Kewenangan ini bersumber dari sejarah, adat istiadat, dan nilai-nilai yang telah hidup serta berkembang di masyarakat desa. Contohnya meliputi pembinaan kelembagaan adat, pelestarian budaya lokal, pengelolaan tanah kas desa sesuai ketentuan, serta penyelesaian persoalan adat yang menjadi kewenangan desa.

2. Kewenangan Lokal Berskala Desa

Merupakan kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan paling efektif diselenggarakan oleh pemerintah desa. Contohnya antara lain pengelolaan pasar desa, air minum desa, jalan lingkungan, drainase, irigasi pertanian skala desa, pengelolaan lingkungan hidup, hingga pembangunan dan pemeliharaan sarana serta prasarana desa.

Karena setiap desa memiliki kondisi yang berbeda, jenis kewenangan lokal berskala desa juga dapat berbeda sesuai potensi, kebutuhan, dan karakteristik wilayahnya.

3. Kewenangan yang Ditugaskan

Desa juga dapat menerima penugasan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program tertentu. Penugasan tersebut harus disertai dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kewenangan Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Selain ketiga kewenangan tersebut, desa dapat menerima penugasan lainnya dari pemerintah sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewenangan Desa Dilaksanakan Melalui Empat Bidang

Dalam praktiknya, seluruh kewenangan desa diwujudkan melalui empat bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;

  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Keempat bidang tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program dan kegiatan yang didanai melalui APB Desa.

Pentingnya Peraturan Desa tentang Kewenangan

Setiap desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan Desa ini menjadi landasan hukum dalam penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Desa tersebut, pemerintah desa memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Kewenangan desa merupakan wujud nyata pengakuan negara terhadap hak desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kewenangan desa sangat penting bagi pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan mampu mewujudkan desa yang mandiri, maju, serta sejahtera.