SK Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027: Langkah Awal Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa

15 Juli 2026
TARSITO
Dibaca 551 Kali
SK Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027: Langkah Awal Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa

SK Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027: Langkah Awal Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa

SK Tim Penyusun RKP Desa, Mengapa Penting?

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa melalui Keputusan (SK) Kepala Desa. Tim ini bertugas menyusun rencana pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.

Pembentukan tim bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan langkah awal agar proses perencanaan pembangunan berjalan tertib, sesuai aturan, dan melibatkan masyarakat. Dengan adanya tim yang jelas, setiap tahapan penyusunan RKP Desa memiliki penanggung jawab sehingga hasilnya lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu RKP Desa?

RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini berisi daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa serta menjadi dasar penyusunan APBDes.

Karena menjadi dasar penyusunan anggaran desa, RKP Desa harus disusun secara cermat, berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta mengacu pada RPJM Desa sebagai rencana pembangunan jangka menengah desa.

Dasar Hukum Pembentukan Tim Penyusun

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa mengacu pada beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang berlaku pada tahun berjalan.

  • RPJM Desa yang berlaku di masing-masing desa.

Dasar hukum tersebut menjadi pedoman agar penyusunan RKP Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Masuk dalam Tim Penyusun?

Susunan Tim Penyusun dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Namun pada umumnya terdiri dari:

  • Kepala Desa sebagai Pembina atau Penanggung Jawab.

  • Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim.

  • Kaur Perencanaan atau perangkat desa sebagai Sekretaris Tim.

  • Kaur dan Kasi sebagai anggota.

  • LPM.

  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

  • Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, atau unsur masyarakat lainnya.

Pelibatan unsur masyarakat bertujuan agar perencanaan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

Apa Tugas Tim Penyusun?

Tim Penyusun memiliki tugas utama untuk menyusun RKP Desa Tahun 2027. Beberapa tugas yang dilakukan antara lain:

  • Mencermati RPJM Desa.

  • Mengumpulkan data dan informasi desa.

  • Menginventarisasi hasil Musyawarah Dusun (Musdus).

  • Menyusun rancangan RKP Desa.

  • Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).

  • Memfasilitasi Musrenbang Desa.

  • Menyempurnakan RKP Desa berdasarkan hasil Musrenbang.

  • Menyampaikan hasil penyusunan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Secara sederhana, penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa.

  2. Tim mencermati RPJM Desa.

  3. Tim mengumpulkan data dan hasil Musyawarah Dusun.

  4. Tim menyusun rancangan awal RKP Desa.

  5. Dilaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan tersebut.

  6. Tim menyempurnakan dokumen berdasarkan hasil Musrenbang.

  7. Kepala Desa menetapkan RKP Desa melalui Peraturan Desa.

  8. RKP Desa menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun 2027.

Mengapa Musyawarah Dusun Penting?

Musyawarah Dusun merupakan tahapan awal untuk menghimpun aspirasi masyarakat. Berbagai usulan dari warga dicatat, dibahas, dan diprioritaskan sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan desa.

Dengan Musyawarah Dusun, program pembangunan tidak hanya berasal dari pemerintah desa, tetapi juga merupakan hasil kesepakatan masyarakat.

Apa Itu DU-RKP Desa?

Selain menyusun RKP Desa, Tim Penyusun juga membuat Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).

DU-RKP Desa berisi usulan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pemerintah pusat sehingga belum dapat dibiayai melalui APBDes. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk mengajukan bantuan program kepada instansi terkait.

Tips Agar Penyusunan RKP Desa Berjalan Baik

Agar penyusunan RKP Desa menghasilkan dokumen yang berkualitas, pemerintah desa perlu memperhatikan beberapa hal:

  • Bentuk Tim Penyusun sejak awal sesuai jadwal.

  • Libatkan masyarakat dalam setiap tahapan.

  • Gunakan data yang akurat sebagai dasar penyusunan program.

  • Sesuaikan program dengan RPJM Desa dan kemampuan keuangan desa.

  • Lengkapi seluruh administrasi seperti SK, berita acara, daftar hadir, notulen, dan dokumentasi kegiatan.

Dengan cara tersebut, proses penyusunan RKP Desa akan lebih tertib dan memudahkan saat dilakukan pembinaan maupun pemeriksaan.

Penutup

Pembentukan SK Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tim inilah yang akan menyusun dokumen RKP Desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penyusunan APBDes.

Melalui kerja sama antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat, diharapkan RKP Desa Tahun 2027 mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan warga, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa.

Perencanaan yang baik akan melahirkan pembangunan yang berkualitas. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa hendaknya tidak dipandang sebagai formalitas administrasi, melainkan sebagai komitmen bersama untuk membangun desa secara lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.