Memahami dan Menerapkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 di Tingkat Desa: Panduan Praktis Kode Klasifikasi Arsip

15 Agustus 2026
TARSITO
Dibaca 17 Kali
Memahami dan Menerapkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 di Tingkat Desa: Panduan Praktis Kode Klasifikasi Arsip

Memahami dan Menerapkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 di Tingkat Desa: Panduan Praktis Kode Klasifikasi Arsip

Kode Klasifikasi Arsip Desa | Administrasi Pemerintahan Desa | Permendagri 83 Tahun 2022

Administrasi pemerintahan desa tidak pernah lepas dari dokumen.

Setiap hari pemerintah desa membuat, menerima, menggunakan, dan menyimpan berbagai arsip. Mulai dari surat masuk dan surat keluar, berita acara, notulen rapat, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dokumen Musyawarah Desa, RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dokumen pembangunan, keuangan, aset, kelembagaan, hingga dokumen pemberdayaan masyarakat.

Semakin banyak kegiatan pemerintahan, semakin banyak pula arsip yang dihasilkan.

Pertanyaannya:

Ketika sebuah dokumen dibutuhkan kembali enam bulan, satu tahun, atau bahkan beberapa tahun kemudian, apakah pemerintah desa dapat menemukannya dengan cepat?

Jika jawabannya masih bergantung pada ingatan perangkat desa atau harus membuka satu per satu map dan folder komputer, maka sudah saatnya sistem kearsipan dibenahi.

Salah satu instrumen penting yang perlu dipahami adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 ditetapkan pada 12 September 2022, diundangkan dan mulai berlaku pada 23 September 2022, serta tercatat berstatus berlaku dalam Database Peraturan BPK RI.

Artikel ini membahas bagaimana memahami regulasi tersebut dari sudut pandang kebutuhan administrasi Pemerintah Desa, sekaligus memberikan contoh penerapan yang dekat dengan pekerjaan sehari-hari di kantor desa.

Mengapa Pemerintah Desa Perlu Memahami Kode Klasifikasi Arsip?

Arsip bukan sekadar dokumen lama yang disimpan di lemari.

Arsip merupakan bagian dari memori kelembagaan pemerintah.

Melalui arsip, pemerintah desa dapat mengetahui:

  • apa yang pernah dilakukan;

  • kapan kegiatan dilaksanakan;

  • siapa yang terlibat;

  • keputusan apa yang pernah dibuat;

  • bagaimana sebuah kebijakan ditetapkan;

  • bagaimana suatu kegiatan direncanakan;

  • bagaimana kegiatan dilaksanakan;

  • serta bagaimana suatu kegiatan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, arsip memiliki hubungan langsung dengan tertib administrasi, akuntabilitas, pelayanan publik, pemeriksaan, dan keberlanjutan pemerintahan desa.

Pergantian kepala desa atau perangkat desa seharusnya tidak membuat dokumen pemerintahan ikut "hilang dari ingatan".

Sistem yang baik membuat pengetahuan pemerintahan tetap tersimpan dalam arsip.

Apa Itu Kode Klasifikasi Arsip?

Secara sederhana, kode klasifikasi arsip adalah kode yang digunakan untuk mengelompokkan arsip berdasarkan fungsi dan kegiatan yang menghasilkan arsip tersebut.

Prinsipnya bukan:

"Siapa yang membuat dokumen?"

melainkan:

"Dokumen ini berkaitan dengan fungsi dan kegiatan apa?"

Contohnya, dokumen tentang Peraturan Desa memiliki substansi yang berbeda dengan dokumen pengelolaan keuangan desa.

Begitu pula dokumen pembangunan jembatan berbeda dengan dokumen administrasi perangkat desa.

Karena itu, arsip perlu ditempatkan dalam klasifikasi yang sesuai.

Dengan sistem tersebut, pencarian arsip tidak lagi bergantung pada ingatan seseorang.

Apa yang Diatur Permendagri Nomor 83 Tahun 2022?

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 menetapkan kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut juga disusun untuk menyesuaikan pengaturan kearsipan dengan perkembangan regulasi serta mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

Salah satu bagian penting dalam lampirannya adalah:

100.3 PEMERINTAH DESA

Rumpun Pemerintah Desa tersebut tidak hanya terdiri dari satu kelompok kode.

Permendagri menyusunnya secara berjenjang berdasarkan fungsi, antara lain:

  • 100.3.1 — Perumusan Kebijakan

  • 100.3.2 — Pelaksanaan Kebijakan

  • 100.3.3 — Pelaksanaan Pembinaan Umum dan Koordinasi

  • 100.3.4 — Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria

  • 100.3.5 — Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

  • 100.3.6 — Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi

Di bawah kelompok-kelompok tersebut terdapat kode yang lebih rinci berdasarkan substansi, seperti administrasi pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, produk hukum desa, perangkat desa, kelembagaan, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa.

Kode Pemerintah Desa yang Paling Perlu Dikenali

Untuk kebutuhan praktis, salah satu bagian yang paling mudah dijadikan pintu masuk adalah 100.3.1 Perumusan Kebijakan.

Di bawahnya terdapat:

Kode Klasifikasi
100.3.1.1 Perumusan Kebijakan di Bidang Fasilitasi Penataan Desa
100.3.1.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
100.3.1.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.1.4 Produk hukum desa
100.3.1.5 Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.1.6 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
100.3.1.7 Kelembagaan desa
100.3.1.8 Kerja sama pemerintahan
100.3.1.9 Evaluasi perkembangan desa

Kode tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Lampiran Permendagri Nomor 83 Tahun 2022.

Namun ada hal yang sangat penting untuk dipahami:

Kode 100.3.1.x bukan berarti semua arsip desa harus menggunakan kode tersebut.

Kode dipilih berdasarkan fungsi penciptaan arsip dan konteks kegiatannya.

Misalnya, Permendagri juga menyediakan kelompok pelaksanaan kebijakan, pemantauan/evaluasi, serta bimbingan teknis dan supervisi yang memiliki rincian kode tersendiri.

Cara Membaca Kode Klasifikasi Arsip

Agar tidak membingungkan, kita dapat melihat kode secara bertingkat.

Contoh:

100.3.1.4

  • 100 → rumpun pemerintahan;

  • 100.3 → Pemerintah Desa;

  • 100.3.1 → Perumusan Kebijakan;

  • 100.3.1.4 → Produk hukum desa.

Artinya, semakin panjang kode, semakin spesifik fungsi/substansi yang ditunjukkan.

Inilah yang disebut klasifikasi berjenjang.

Jadi, Kode Apa yang Digunakan untuk Dokumen Desa?

Ini bagian yang paling penting bagi perangkat desa.

1. Peraturan Desa

Untuk arsip yang berkaitan dengan produk hukum desa, salah satu kode yang relevan adalah:

100.3.1.4 — Produk hukum desa

Contohnya:

  • Peraturan Desa;

  • dokumen penyusunan produk hukum desa;

  • dokumen pendukung pembentukan Peraturan Desa.

Namun ketika sebuah Perdes sudah menjadi bagian dari arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan atau evaluasi kebijakan, konteks arsipnya perlu diperiksa kembali. Jangan menganggap semua dokumen yang menyebut nama Perdes otomatis memiliki satu kode yang sama.

2. Peraturan Kepala Desa

Dokumen yang merupakan produk hukum desa juga dapat merujuk pada:

100.3.1.4 — Produk hukum desa

Tetapi kembali pada prinsip utama:

Yang diklasifikasikan adalah fungsi dan substansi arsipnya.

Jadi dokumen penyusunan Perkades, naskah pendukung, proses pembahasan, dan dokumen pelaksanaan dapat perlu diberkaskan sesuai konteks masing-masing.

3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Untuk fungsi:

100.3.1.3 — Pengelolaan keuangan dan aset desa

Contoh substansi yang relevan:

  • pengelolaan keuangan desa;

  • pengelolaan aset desa;

  • administrasi keuangan;

  • dokumen pengelolaan aset;

  • dokumen yang berkaitan dengan fungsi keuangan dan aset desa.

Bagi pemerintah desa, kelompok ini sangat penting karena arsip keuangan dan aset harus dapat ditelusuri secara jelas.

4. Administrasi Pemerintahan Desa

Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, kode yang relevan adalah:

100.3.1.2 — Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

Contohnya dapat berkaitan dengan:

  • penyelenggaraan pemerintahan;

  • administrasi pemerintahan;

  • koordinasi pemerintahan;

  • dokumen yang secara substansi berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa.

5. Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kode:

100.3.1.5 — Pemilihan kepala desa, perangkat desa

Digunakan untuk fungsi yang berkaitan dengan:

  • pemilihan kepala desa;

  • perangkat desa;

  • dokumen pendukung sesuai substansi kegiatan tersebut.

Untuk dokumen kepegawaian yang sangat spesifik, tetap perlu melihat klasifikasi yang tepat dalam keseluruhan lampiran dan ketentuan kearsipan daerah.

6. Kelembagaan Desa

Kode:

100.3.1.7 — Kelembagaan desa

Dapat digunakan sebagai rujukan untuk arsip yang substansinya berkaitan dengan:

  • kelembagaan desa;

  • BPD;

  • lembaga kemasyarakatan desa;

  • pengaturan dan penyelenggaraan kelembagaan.

7. Kerja Sama Pemerintahan

Kode:

100.3.1.8 — Kerja sama pemerintahan

Relevan untuk arsip yang substansinya berkaitan dengan kerja sama pemerintahan.

Misalnya:

  • dokumen kerja sama;

  • pembahasan kerja sama;

  • pelaksanaan kerja sama;

  • laporan atau evaluasi kerja sama sesuai konteksnya.

8. Evaluasi Perkembangan Desa

Kode:

100.3.1.9 — Evaluasi perkembangan desa

Relevan untuk arsip yang berkaitan dengan evaluasi perkembangan desa.

Misalnya:

  • laporan evaluasi;

  • hasil evaluasi;

  • dokumen pendukung evaluasi;

  • tindak lanjut hasil evaluasi.

Bagaimana dengan RPJM Desa dan RKP Desa?

Ini bagian yang sering menimbulkan kesalahan.

RPJM Desa dan RKP Desa tidak boleh diklasifikasikan hanya berdasarkan nama dokumennya.

Kita harus melihat fungsi dan proses yang menghasilkan arsip tersebut.

Misalnya ada:

  • dokumen penyusunan;

  • berita acara Musdes;

  • hasil Musrenbang;

  • rancangan;

  • pembahasan;

  • penetapan;

  • dokumen pelaksanaan;

  • evaluasi.

Masing-masing dapat mempunyai konteks fungsi yang berbeda.

Karena itu, prinsipnya:

Jangan menentukan kode hanya dari nama dokumen. Tentukan berdasarkan fungsi dan substansi arsip.

Bagaimana dengan APB Desa?

APB Desa berkaitan erat dengan fungsi:

Pengelolaan keuangan dan aset desa

Sehingga kelompok 100.3.1.3 merupakan salah satu kode yang perlu diperhatikan untuk fungsi tersebut.

Tetapi dokumen APB Desa juga memiliki proses:

perencanaan → pembahasan → penetapan → pelaksanaan → perubahan → pertanggungjawaban.

Karena itu, pemberkasan dokumen harus memperhatikan konteks masing-masing arsip.

Bagaimana dengan Pembangunan Jalan dan Jembatan?

Misalnya Pemerintah Desa Bumi Harapan membangun:

Jembatan Jalan Usaha Tani RT 06 Dusun Sumberdadi.

Dokumennya dapat terdiri dari:

  • usulan;

  • berita acara musyawarah;

  • dokumen perencanaan;

  • RAB;

  • gambar teknis;

  • dokumen pengadaan;

  • surat tugas;

  • perjanjian;

  • berita acara pekerjaan;

  • dokumentasi;

  • dokumen pembayaran;

  • laporan;

  • pertanggungjawaban.

Kesalahan yang sering terjadi adalah:

"Semua dokumen ini satu kode karena sama-sama pembangunan jembatan."

Belum tentu.

Dokumen-dokumen tersebut dapat mempunyai fungsi administrasi yang berbeda.

Yang benar adalah menjaga dua hal sekaligus:

1. Klasifikasinya tepat berdasarkan fungsi

dan

2. Pemberkasannya tetap menghubungkan seluruh dokumen dalam satu kegiatan

Dengan demikian, ketika berkas pembangunan jembatan dibutuhkan, seluruh rangkaian dokumen dapat ditemukan tanpa kehilangan konteks.

Bagaimana dengan BUM Desa?

BUM Desa juga menghasilkan banyak jenis arsip.

Contohnya:

  • Peraturan Desa;

  • dokumen kelembagaan;

  • dokumen kerja sama;

  • dokumen pengelolaan usaha;

  • dokumen keuangan;

  • dokumen aset;

  • laporan;

  • surat-menyurat.

Jangan membuat kesimpulan:

"Semua arsip BUM Desa = satu kode."

Lebih tepat:

Perdes tentang BUM Desa → lihat fungsi produk hukum desa.

Dokumen keuangan/aset → lihat fungsi keuangan dan aset.

Dokumen kerja sama pemerintahan → lihat fungsi kerja sama pemerintahan, apabila memang memenuhi substansi tersebut.

Dengan demikian, satu kegiatan dapat menghasilkan beberapa kelompok arsip.

Kode Klasifikasi Arsip dan Nomor Surat: Apakah Sama?

Jawabannya:

Berkaitan, tetapi tidak boleh disamakan secara sembarangan.

Kode klasifikasi arsip merupakan bagian dari sistem kearsipan.

Sementara nomor surat merupakan bagian dari administrasi naskah dinas.

Dalam sejumlah regulasi pemerintah daerah, kode klasifikasi arsip memang digunakan sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip. Hal tersebut, misalnya, terlihat dalam regulasi daerah yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Permendagri 83/2022.

Tetapi format nomor surat Pemerintah Desa Bumi Harapan tetap harus diselaraskan dengan tata naskah dinas dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jadi jangan langsung membuat format nomor surat baru hanya berdasarkan artikel ini.

Contoh Cara Berpikir Perangkat Desa

Daripada bertanya:

"Surat ini kodenya berapa?"

biasakan bertanya:

Pertama

Surat/dokumen ini tentang apa?

Kedua

Fungsi pemerintahan apa yang menghasilkan dokumen ini?

Ketiga

Kode klasifikasi mana yang sesuai?

Keempat

Dokumen ini harus diberkaskan dengan dokumen apa?

Kelima

Di mana dokumen fisik dan digitalnya disimpan?

Inilah pola berpikir kearsipan yang benar.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Kearsipan Desa

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari:

1. Semua surat menggunakan kode yang sama

Padahal substansinya berbeda.

2. Membuat kode sendiri

Kode dibuat berdasarkan kebiasaan kantor tanpa mencocokkannya dengan regulasi.

3. Menganggap kode klasifikasi hanya untuk surat keluar

Padahal sistem klasifikasi berkaitan dengan pengelolaan arsip secara lebih luas.

4. Kode klasifikasi disamakan dengan nomor dokumen

Padahal keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.

5. Arsip fisik dan digital tidak konsisten

Map menggunakan satu sistem, komputer menggunakan sistem lain.

6. Dokumen satu kegiatan tercerai-berai

RAB ada di satu map, berita acara di map lain, dan laporan di komputer pribadi.

7. Sistem hanya diketahui satu perangkat

Ketika perangkat tersebut pindah atau berhenti, orang lain kesulitan menemukan arsip.

Bagaimana Membangun Sistem Kearsipan di Pemerintah Desa Bumi Harapan?

Tidak perlu langsung melakukan perubahan besar.

Mulailah secara bertahap.

Tahap 1 — Inventarisasi

Catat seluruh jenis arsip yang dihasilkan pemerintah desa.

Tahap 2 — Identifikasi

Tentukan fungsi dan substansi setiap arsip.

Tahap 3 — Klasifikasi

Cocokkan dengan kode resmi.

Tahap 4 — Pemberkasan

Kelompokkan dokumen yang mempunyai hubungan kegiatan.

Tahap 5 — Penyimpanan

Gunakan sistem yang sama untuk arsip fisik dan digital.

Tahap 6 — Penemuan kembali

Pastikan perangkat lain dapat menemukan dokumen tanpa bergantung pada orang tertentu.

Tahap 7 — Evaluasi

Periksa secara berkala apakah sistem masih konsisten dan sesuai dengan regulasi.

Contoh Struktur Arsip Digital Desa

Untuk mempermudah implementasi, pemerintah desa dapat menerapkan struktur folder yang konsisten.

Contoh:

ARSIP PEMDES BUMI HARAPAN

2026

100.3 PEMERINTAH DESA

100.3.1.4 PRODUK HUKUM DESA

PERDES

PERKADES

DOKUMEN PENDUKUNG

Atau:

2026

100.3 PEMERINTAH DESA

100.3.1.3 KEUANGAN DAN ASET DESA

APB DESA

PERUBAHAN APB DESA

LAPORAN

PERTANGGUNGJAWABAN

Struktur ini hanyalah contoh tata penyimpanan internal. Penamaan folder dan rincian klasifikasi perlu diselaraskan dengan sistem kearsipan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Master Kode yang Dapat Menjadi Titik Awal Desa

Untuk kebutuhan awal Pemerintah Desa Bumi Harapan, berikut kelompok yang paling relevan untuk dipahami:

Kode Fungsi Contoh penggunaan
100.3.1.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa Administrasi pemerintahan
100.3.1.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa Keuangan dan aset
100.3.1.4 Produk hukum desa Perdes, Perkades
100.3.1.5 Pemilihan kepala desa, perangkat desa Pilkades/perangkat desa
100.3.1.6 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan Urusan pemerintahan yang ditugaskan
100.3.1.7 Kelembagaan desa BPD/LKD/kelembagaan
100.3.1.8 Kerja sama pemerintahan Kerja sama pemerintahan
100.3.1.9 Evaluasi perkembangan desa Evaluasi perkembangan

Perlu ditegaskan bahwa ini adalah salah satu kelompok klasifikasi, yaitu rumpun 100.3.1. Permendagri juga memiliki kelompok 100.3.2 sampai 100.3.6 untuk fungsi yang berbeda.


Jangan Terjebak pada "Kode yang Banyak"

Tujuan kearsipan bukan membuat perangkat desa menghafalkan ratusan kode.

Tujuannya adalah membuat sistem yang:

mudah dipahami → mudah diterapkan → konsisten → mudah ditemukan kembali.

Karena itu, pemerintah desa dapat membuat Master Kode Klasifikasi Arsip Desa yang berisi kode yang benar-benar relevan dengan tugas dan kegiatan desa, dengan tetap mengacu pada kode resmi dan ketentuan pemerintah daerah.

Master tersebut kemudian menjadi pedoman bersama.

Checklist Implementasi di Kantor Desa

Pemerintah Desa dapat memulai dengan checklist sederhana:

  • Menginventarisasi seluruh jenis arsip desa.

  • Mengidentifikasi fungsi dan substansi setiap arsip.

  • Mencocokkan arsip dengan kode klasifikasi resmi.

  • Membuat Master Kode Klasifikasi Arsip Desa.

  • Menyamakan pemahaman seluruh perangkat desa.

  • Menata arsip fisik berdasarkan sistem klasifikasi.

  • Menata arsip digital menggunakan struktur yang sama.

  • Menghubungkan dokumen yang berasal dari satu kegiatan.

  • Menetapkan mekanisme penyimpanan dan penemuan kembali.

  • Melakukan evaluasi secara berkala.

  • Menyesuaikan penerapan dengan ketentuan kearsipan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mengapa Sistem Ini Penting bagi Desa Bumi Harapan?

Pemerintah Desa Bumi Harapan memiliki berbagai aktivitas pemerintahan yang menghasilkan dokumen dari banyak bidang.

Mulai dari:

  • pemerintahan;

  • pelayanan masyarakat;

  • perencanaan;

  • pembangunan;

  • pemberdayaan masyarakat;

  • kelembagaan;

  • keuangan;

  • aset;

  • BUM Desa;

  • kerja sama;

  • hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Volume arsip akan terus bertambah.

Karena itu, semakin besar aktivitas pemerintahan desa, semakin penting sistem kearsipan yang baik.

Arsip yang tertata bukan hanya membantu perangkat desa hari ini.

Ia juga membantu perangkat desa yang akan bekerja besok.

Tertib Arsip adalah Bagian dari Tertib Pemerintahan

Pemerintahan yang baik bukan hanya terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan.

Tetapi juga dari kemampuan pemerintah menunjukkan:

apa yang dilakukan, mengapa dilakukan, bagaimana dilakukan, kapan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Semua itu membutuhkan arsip.

Karena itu:

Tertib arsip adalah bagian dari tertib administrasi.

Dan tertib administrasi merupakan salah satu fondasi tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 bukan sekadar daftar angka untuk penomoran surat.

Regulasi ini memberikan kerangka klasifikasi arsip yang membantu pemerintah mengelompokkan arsip berdasarkan fungsi dan kegiatan.

Di dalamnya terdapat rumpun:

100.3 PEMERINTAH DESA

yang dijabarkan ke dalam berbagai fungsi dan substansi, termasuk administrasi pemerintahan desa, keuangan dan aset, produk hukum, pemilihan kepala desa dan perangkat desa, penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan, kerja sama pemerintahan, dan evaluasi perkembangan desa.

Bagi Pemerintah Desa Bumi Harapan, langkah penting berikutnya adalah menerjemahkan klasifikasi tersebut menjadi sistem kerja yang sederhana dan konsisten.

Bukan membuat kode baru sesuka hati.

Bukan pula membuat semua dokumen menggunakan satu kode.

Tetapi:

memahami fungsi → menentukan klasifikasi → memberkaskan dokumen → menyimpan dengan sistem → menemukan kembali ketika diperlukan.

Dengan sistem tersebut, arsip tidak lagi sekadar menjadi tumpukan dokumen di lemari atau file yang memenuhi komputer.

Arsip menjadi memori kelembagaan Pemerintah Desa Bumi Harapan.

Catatan Penting

Artikel ini merupakan panduan pemahaman dan penerapan praktis, bukan pengganti naskah resmi peraturan.

Dalam penerapan operasional, Pemerintah Desa perlu memperhatikan:

  1. Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 beserta lampirannya;

  2. peraturan perundang-undangan tentang kearsipan;

  3. ketentuan kearsipan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;

  4. ketentuan tata naskah dinas yang berlaku;

  5. ketentuan mengenai retensi, keamanan, akses, dan penyusutan arsip.

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tercatat masih berlaku dalam Database Peraturan BPK RI.

Referensi Resmi

  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dokumen resmi Permendagri 83/2022: Baca Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 di Database Peraturan BPK RI